Selasa, 30 November 2010

Kegunaan dari Robot

Sesuai dengan definisi robot di atas, maka terdapat banyak kegunaan dari robot. Secara umum kegunaan robot adalah untuk menggantikan kerja manusia yang membutuhkan ketelitian yang tinggi atau mempunyai resiko yang sangat besar atau bahakn mengancam keselamatan manusia. Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di bagian welding di sebuah industri assembling kendaraan, akan mempunyai resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Maka untuk mengurangi resiko kerja tersebut perlu digunakan robot yang menggantikan kerja manusia di bidang tersebut, sehingga resiko kecelakaan kerja dapat dikurangi bahkan dihilangkan.
Ada juga sebagian robot yang sengaja diciptakan untuk menemani manusia di dalam aktifitasnya. Robot-robot ini dapat disebut robot bermain. Robot ini diciptakn untuk membantu manusia yang mengalami kesepian diri sehingga dapat mempunyai teman. Robot-robot yang termasuk jenis ini termasuk antar lain Battle Bots, Robot contesti, RobotAnjing.
Namun secara garis besar robot dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis antara lain:
1)    Robot industri
2)    Robot antariksa
3)    Robot transportasi
4)    Robot perang
5)    Robot kendali jarak jauh
6)    Robot kedokteran
7)    Robot riset
8)    Robot bermain, dll

Robot Era Modern
Robot era modern kini lebih banyak dikembangkan untuk riset daripada penyerupaan manusia. Sehingga memiliki kecerdasan sendiri bahkan ada rencana untuk membuat robot yang bisa ditandingkan dengan kecerdasan menyerupai manusia


Definisi Robot

Istilah robot berasal dari bahasa Cekoslowakia.Kata robot berasal dari kosakata “Robota” yang berarti “kerja cepat”. Istilah ini muncul pada tahun 1920 oleh seorang pengarang sandiwara bernama Karel Capec. Karyanya pada saat itu berjudul “Rossum’s Universal Robot” yang artinya Robot Dunia milik Rossum. Rossum merancang dan membangun suatu bala tentara yang terdiri dari robot industri yang akhirnya menjadi terlalu cerdik dan akhirnya menguasai manusia.
Kata Robotics juga berasal dari novel fiksi sains “runaround” yang ditulis oleh Isaac Asimov pada tahun 1942. Sedangkan pengertian robot secara tepat adalah system atau alat yang dapat berperilaku atau meniru perilaku manusia dengan tujuan untuk menggantikan dan mempermudah kerja/aktifitas manusia.
Untuk dapat diklasifikasikan sebagai robot, mesin harus memiliki dua macam kemampuan yaitu:
1)    Bisa mendapatkan informasi dari sekelilingnya.
2)    Bisa melakukan sesuatu secara fisik seperti bergerak atau memanipulasi objek.
Untuk dapat dikatakan sebagai robot sebuah system tidak perlu untuk meniru semua tingkah laku manusia, namun suatu sistem tersebut dapat mengadopsi satu atau dua saja sistem yang ada pada diri manusia saja sudah dapat dikatakan sebagai robot. Sistem yang diadopsi berupa sistem penglihatan (mata), sistem pendengaran (telinga) ataupun sistem gerak.
Sebuah robot dapat saja dibuat untuk berbagai macam aktifitas, namun sebuah robot harus dibuat dengan tujuan untuk kebaikan manusia. Ada hukum robotika yang perlu dipegang sebelum seseorang terjun dalam robotika, antara lain:
1)    Robot tidak boleh menciderai manusia atau dalam keadaan tanpa aksi mengijinkan manusia mendekat untuk disakiti.
2)    Robot harus menuruti perintah yang diberikan oleh manusia kecuali jika perintah tersebut bertentangan dengan hukum yang pertama.
3)    Robot harus melindungi eksistensinya, selama tidak bertentangan dengan hukum pertama dan kedua.

Korupsi di Era Reformasi dan Solusinya

Jika pada masa Orde Baru dan sebelumnya "korupsi" lebih banyak dilakukan oleh kalangan elit pemerintahan, maka pada Era Reformasi hampir seluruh elemen penyelenggara negara sudah terjangkit "Virus Korupsi" yang sangat ganas. Di era pemerintahan Orde Baru, korupsi sudah membudaya sekali, kebenarannya tidak terbantahkan. Orde Baru yang bertujuan meluruskan dan melakukan koreksi total terhadap ORLA serta melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen, namun yang terjadi justru Orde Baru lama-lama rnenjadi Orde Lama juga dan Pancasila maupun UUD 1945 belum pernah diamalkan secara murni, kecuali secara "konkesuen" alias "kelamaan".

Kemudian, Presiden BJ Habibie pernah mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman, Presiden berikutnya, Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Badan ini dibentuk dengan Keppres di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin Hakim Agung Andi Andojo, Namun di tengah semangat menggebu-gebu untuk rnemberantas korupsi dari anggota tim, melalui suatu judicial review Mahkamah Agung, TGPTPK akhirnya dibubarkan. Sejak itu, Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya. pemberantasan KKN.

Di samping membubarkan TGPTPK, Gus Dur juga dianggap sebagian masyarakat tidak bisa menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kegemaran beliau melakukan pertemuan-pertemuan di luar agenda kepresidenan bahkan di tempat-tempat yang tidak pantas dalam kapasitasnya sebagai presiden, melahirkan kecurigaan masyarakat bahwa Gus Dur sedang melakukan proses tawar-menawar tingkat tinggi.


Proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang melibatkan konglomerat Sofyan Wanandi dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Jaksa Agung Marzuki Darusman. Akhirnya, Gus Dur didera kasus Buloggate. Gus Dur lengser, Mega pun menggantikannya melalui apa yang disebut sebagai kompromi politik. Laksamana Sukardi sebagai Menneg BUMN tak luput dari pembicaraan di masyarakat karena kebijaksanaannya menjual aset-aset negara.

Di masa pemerintahan Megawati pula kita rnelihat dengan kasat mata wibawa hukum semakin merosot, di mana yang menonjol adalah otoritas kekuasaan. Lihat saja betapa mudahnya konglomerat bermasalah bisa mengecoh aparat hukum dengan alasan berobat ke luar negeri. Pemberian SP3 untuk Prajogo Pangestu, Marimutu Sinivasan, Sjamsul Nursalim, The Nien King, lolosnya Samadikun Hartono dari jeratan eksekusi putusan MA, pemberian fasilitas MSAA kepada konglomerat yang utangnya macet, menjadi bukti kuat bahwa elit pemerintahan tidak serius dalam upaya memberantas korupsi, Masyarakat menilai bahwa pemerintah masih memberi perlindungan kepada para pengusaha besar yang nota bene memberi andil bagi kebangkrutan perekonomian nasional. Pemerintah semakin lama semakin kehilangan wibawa. Belakangan kasus-kasus korupsi merebak pula di sejumlah DPRD era Reformasi.

Pelajaran apa yang bisa ditarik dari uraian ini? Ternyata upaya untuk memberantas korupsi tidak semudah memba-likkan tangan. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan rnenjadi faktor penyebab mengapa KKN masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat. (amanahonline)

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.

Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.

Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.

ARAH

Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.

Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.

Kekeliruan pandangan mengenai kepantasan hukuman mati bagi koruptor terletak bukan hanya karena hak hidup manusia adalah milik Allah SWT,melainkan bagaimana hak hidup seseorang dicabut di dalam praktik penegakan hukum yang kini terjadi secara koruptif. Dalam kondisi ini,perlu diingat pendapat para ahli hukum pidana negara maju, ”Lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”Kebenaran materiil dalam praktik koruptif penegakan hukum sangat tergantung dari pemilik kekuasaan belaka, bukan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

DISORIENTASI

Saat ini praktik penegakan hukum sedang mengalami disorientasi kinerja dari amanah yang diperintahkan di dalam UUD 1945 dan perubahannya. Disorientasi pertama, polisi, jaksa dan hakim saat ini tampak kehilangan jati diri karena keberadaan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian. Selain belum efektif juga tampak ada keinginan kuat untuk memasuki terlalu jauh pekerjaan lembaga penegak hukum tersebut yang bertentangan dengan UU.

Kekuatan kritik sosial dan pers bebas sering menimbulkan kegamangan penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar menurut UU yang berlaku. Disorientasi kedua, tidak jelas lagi batas-batas sistem pengendalian internal dan eksternal dalam penegakan hukum. Yang terjadi “kontrol internal” dilakukan oleh masyarakat sipil, seharusnya oleh lembaga pengawas internal (irjen dll); dan “kontrol eksternal” dilakukan oleh “orang dalam” lembaga penegak hukum itu sendiri.Di sini tidak jelas lagi siapa mengawasi siapa.

Lebih tidak jelas lagi kepada siapa semua fungsi kontrol tersebut harus dipertanggungjawabkan, kepada DPR RI sebagai lembaga pengawas kinerja pemerintah (eksekutif) atau kepada rakyat Indonesia, atau masyarakat sipil di mana saja dan kapan saja dikehendaki rakyat Indonesia itu atau hanya kepada seorang presiden saja. Disorientasi ketiga,kepakaran yang “dimonopoli” oleh kalangan akademisi dalam menyikapi masalah penegakan hukum.Yang terjadi saat ini telah tumbuh berkembang, tidak jelas lagi bedanya antara seorang “pekerja intelek” dan seorang “intelektual”.

Hal ini sebagaimana pernah dilontarkan oleh Widjojo Nitisastro yang mengutip pendapat Baran. Widjojo menerangkan bahwa, seorang “pekerja intelek”,dia cuma “jual otaknya” dan tidak peduli untuk apa hasil otaknya itu dipakai”; sebaliknya, seorang “intelektual” mempunyai sikap jiwa yang berlainan: pada asasnya seorang intelektual adalah seorang pengkritik masyarakat... dia menjadi “hati nurani masyarakat” dan juru bicara kekuatan progresif; mau tidak mau dia dianggap “pengacau”dan menjengkelkan oleh kelas yang berkuasa yang mencoba mempertahankan yang ada.Pernyataan Widjojo cocok di era Reformasi saat ini. Disorientasi keempat, penegakan hukum saat ini khususnya yang berkaitan dengan pelaku ekonomi tidak mendukung/memperkuat sistem ekonomi nasional melainkan bahkan “meruntuhkan” efisiensi dan efektivitas serta produktivitas para pelaku ekonomi.

Bahkan menjauhkan investasi domestik dan asing untuk memperkuat ekonomi nasional.Ada banyak sebab dan di antaranya adalah ekses negatif “pemerasan”dan “pemaksaan”yang mendatangkan keuntungan finansial oleh oknum penegak hukum lebih besar ketimbang proses peradilan yang berjalan jujur,adil dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. Penyebab yang pasti dari kondisi ini adalah ideologi globalisasi telah mendorong kehidupan bangsa yang bersifat hedonistis mempertuhankan kebendaan belaka; jauh dari kesejahteraan batiniah bagi masyarakatnya.Pola kehidupan sosial budaya dan ekonomi sesaat telah “menjerumuskan” anak bangsa ini ke dalam kehidupan yang digambarkan oleh Hobbes, “manusia itu seperti serigala terhadap sesamanya” (homo homini lupus bellum omnium contra omnes).

Pernyataan Hobbes ini kini berlaku dalam praktik penegakan hukum. Disorientasi kelima, terdapat kekeliruan mendasar mengenai hukuman yang dipandang sebagai satu-satunya alat untuk penjeraan dan pertobatan bahkan jika perlu hukuman mati. Tujuan pembentukan hukum dan penegakan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014, tidak mendahulukan tujuan balas dendam melainkan mendahulukan tujuan perkuatan pembangunan ekonomi nasional. RPJM tersebut juga tidak terkandung maksud menciptakan golongan baru, “koruptor”, dalam masyarakat Indonesia.

Satu-satunya kekuasaan yang sah menjatuhkan hukuman adalah pengadilan. Menjalani hukuman dalam penjara adalah wahana penebusan dosa. Seketika yang bersangkutan selesai menjalani hukumannya, seharusnya dosa-dosanya terampuni .Tidak ada hak negara atau siapa pun untuk “memperpanjang” penderitaan seseorang melebihi batas hukuman yang telah dijatuhkan oleh putusan pengadilan.

Kezaliman dalam penegakan hukum harus segera dihentikan oleh siapa pun terhadap siapa pun di negeri tercinta ini jika berniat menjadi bangsa yang berketuhanan Yang Maha Esa,memelihara dan mempertahankan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Intinya untuk memberantas KKN itu harus tegas , jujur dan adil !
 berantas dari akar sampai keatas !

Semoga suatu saat nanti & semoga secepatnya bangsa ini bisa bersih dari KKN sehingga rakyat makmur sentosa...amin...

Saya mendapatkan referensi atau ide dari
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad)  dan
Oleh Amin Rahayu, SS
Analis informasi llmiah pada Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah - LIPI, Pengajar llmu Sejarah, Sosiologi dan Tata Negara.



Dampak kemiskinan di Indonesia dan Solusinya

Dampak Kemiskinan di indonesia dan solusinya

negeri kita indonesia mempunyai tingkat problem kemiskinan yang sangat tinggi dan oleh karena itu negeri Kita tidak akan menjadi bangsa yang besar karena mayoritas masyarakatnya masih miskin dan lemah. Karena untuk menjadi bangsa yang besar mayoritas masyarakatnya tidak boleh hidup dalam kemiskinan dan lemah.

Sesungguhnya kemiskinan bukanlah persoalan baru di negeri ini. Sekitar seabad sebelum kemerdekaan Pemerintah Kolonial Belanda mulai resah atas kemiskinan yang terjadi di Indonesia. Pada saat itu indikator kemiskinan hanya dilihat dari pertambahan penduduk yang pesat.     

Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen [www.bps.go.id]. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.

Pertanyaannya seberapa parah sesungguhnya kemiskinan di Indonesia? Jawabannya mungkin sangat parah. Sebab, kemiskinan yang terjadi sudah merajarela Hal tersebut bisa kita buktikan dan dicarikan jejaknya dari banyaknya kasus yang terjadi di seluruh pelosok negeri ini.

Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.

Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen].

Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].

Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.

Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.

Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan "pemiskinan struktural" terhadap rakyatnya.

Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.

Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.

Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan "keamanan" dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif.

Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.


Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.
 
solusinya

Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas kuncinya harus ada kebijakan dan strategi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan jangka panjang. Pemerintah boleh saja mengejar pertumbuhan-ekonomi makro dan ramah pada pasar. Tetapi, juga harus ada pembelaan pada sektor riil agar berdampak luas pada perekonomian rakyat.

Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri. Sebaliknya keduanya harus seimbang-berkelindan serta saling menyokong. Pendek kata harus ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.

Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat kokoh dan vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut dapat tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Mubazirlah sebuah pemerintahan. Oleh karenanya pentingnya menghapus kemiskinan sebagai prestasi pembangunan yang hakiki. [Saya mendapatkan referensi atau ide kompas,okezone dan lain-lain]. 


Senin, 29 November 2010

kemacetan dan solusinya


Kemacetan adalah resiko  bagi kota-kota besar di dunia begitu juga dengan Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia.Banyak cara untuk mengurangi kemacetan ini, mulai dari pemberlakukan jalur 3 in 1, membangun jembatan layang, membangun jalur bus way, dan melakukan penertiban dan penggusuran pada bahu jalan yang dianggap dapat menyebabkan kemacetan.Namun semua hal itu masih tidak mengurangi kemacetan yang terjadi.
Kemacetan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara tidak materiil. 

Akan tetapi pemerintah sepertinya sudah kepayahan mengurai masalah ini atau mungkin tidak ada upaya terpadu yang diupayakan secara serius. 

Lihatlah anggota polisi yang mengatur di perempatan-perempatan jalan sudah kelihatan kepayahan dan kehilangan akal untuk mengatasi kemacetan. 

Hal ini dikarenakan penyebab kemacetan berasal dari berbagai segi kehidupan yang saling terkait, termasuk di dalamnya adalah pemerintahan yang memelihara budaya korup dan mandulnya penegakan hukum. 

Masing-masing pihak saling membantah bahwa pihaknya bukan penyebab kemacetan. Padahal kalau dipikir dengan jernih, mereka adalah penyumbang sebab kemacetan walau bukan penyebab utama. 

Kita harus menyelesaikan secara mendasar, banyak hal-hal mendasar yang harus diperbaiki seperti tertib administrasi kependudukan akan dapat menyumbang meringankan masalah kemacetan ini. 

Penyebab kemacetan di Jakarta antara lain adalah buruknya layanan transportasi umum yang ada,
Didukung oleh perilaku masyarakat yang mengedepankan gengsi dengan menggunakan mobil sendiri, arus urbanisasi yang tidak bisa dibendung dan mitos Jakarta sebagai kota harapan.Banyaknya jumlah penduduk meningkatkan mobilitas penduduk yang membutuhkan alat transportasi dan juga membutuhkan lapangan kerja serta tempat melakukan usaha yang cenderung menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan,
 fasilitas pendukung jalan kurang sekali,kurangnya penertiban terhadap penyalahgunaan infrastruktur jalan sebagai lahan usaha termasuk parkir, berjualan dan penggunaan yang lainnya.kesadaran tertib berlalu lintas yang sangat rendah, hal ini disebabkan gagalnya lembaga yang berwenang mengeluarkan surat izin mengemudi menjadikan proses perolehan izin ini sebagai media pembelajaran tertib berlalu lintas,kebebasan melakukan kegiatan usaha oleh siapa saja dan dimana saja. Walau sebenarnya Pemda DKI sudah memiliki aturan hukum tentang larangan berjualan di sembarang tempat, tetapi kembali penegakan hukum mandul karena aparat yang bisa disuap atau bahkan memeras. 

Kalau niat bisa kok, menanggulangi kemacetan Jakarta:
1. Jalur busway itu mengkorupsi jalan umum, dan dimonopoli oleh trans-jakarta. Seharusnya semua perusahaan bus boleh dan wajib ikut dengan jalur itu, tentunya kualitas bus yang baik, dan sistem manajemen diatur. Setiap lima menit ada bus lewat, kalau dapat bertahan selama satu tahun aja dan seterusnya, maka publik akan milih naik bus.
2. Penjualan kendaraan diatur, mobil2 boros bensin dibatasi, mobil pakai baterai dan sinar matahari di pasarkan (toyota sudah bikin kok).
3. Pejabat tinggi kalau ngantor naik bus kota, menteri, dirjen, pimpinan bank, dsb. pasti rakyatnya ikut naik bus kota. Bus kota kalau tidak lancar …. nah, menteri kan bisa ngamuk2.
Memang yang paling susah point ketiga ini lho … hehehe .. pejabat tinggi hobby-nya foya-foya ..







Rabu, 10 November 2010

mengenang jasa pahlawan


Pada hari ini tanggal 10 November 2010 adalah hari pahlawan bagi bangsa indonesia , Kita perlu untuk Mengenang Jasa Pahlawan Bangsa. Bagaimanapun jika kita tidak ingin menjadi bangsa yang kerdil kita harus Mengenang dan menghargai Jasa Pahlawan Bangsa. Kita sadar bahwa kemerdekaan Republik Indonesia adalah karunia besar dari Allah Swt. Kita harus bersyukur Allah Swt  telah menciptakan para pahlawan Indonesia yang telah mengorbankan jiwa raganya untuk mengusir penjajah, untuk menghapus penjajahan di atas dunia.

Tak terbayangkan betapa sengsaranya jika kita hidup dalam masa penjajahan hingga sekarang ini. Mau sekolah dibatasi, mau ini-itu dilarang oleh penjajah, harus kerja paksa tanpa di bayar, dan lain-lain. Sungguh sangat menyedihkan. Alhamdulillah kita hidup pada masa kemerdekaan sehingga tidak merasakan hal itu semua.
Kini kita harus mengisi kemerdekaan ini dengan berkarya dan berkarya membangun bangsa Indonesia ini. Kita harus mengembalikan jati diri bangsa ini. Kita harus bersama-sama seluruh bangsa Indonesia untuk membangun dan mengembalikan jati diri bangsa. Karena tantangan untuk melakukan hal tersebut semakin besar. membangun jati diri bangsa itu sulit.
Kini di hari Pahlawan ini kita harus mengenang jasa para pahlawan kita dan kita harus mendoakan semoga amal ibadah dan perjuangan mereka di terima Allah Swt. Dan yang terpenting adalah bagaimana mewarisi sifat para pahlawan kita. Sebagaimana Bung Tomo dengan pekikan takbir “Allahu Akbar” telah menggertarkan hati masyarakat Surabaya untuk mengusir penjajah. Demikian juga semangat perjuangan para pahlawan lainnya. Terimakasih para pahlawan-ku.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya,karena mereka telah berjasa pada negara Republik Indonesia , dengan semangat nasionalisme tanpa menyerah, mereka telah mencapai, merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dan telah melahirkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan pada bangsa Indonesia pada khususnya, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan ada yang tidak boleh dilupakan juga Pahlawan tanpa tanda jasa ,mereka berjuang dari generasi ke generasi dalam mendidik anak bangsa , hingga menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa dan siap mengisi kemerdekaan negri ini.mereka adalah guru. Terimakasih Guru-guru Ku

Kamis, 04 November 2010

Asal Mula Kata dan Arti Tsunami


Negeri kita indonesia sudah beberapa kali terkena tsunami. namun dari manakah asal mula kata tsunami  ?  Kata tsunami merupakan istilah dari bahasa jepang yang menyatakan suatu gelombang laut akibat adanya pergerakan atau pergeseran di bumi di dasar laut. Gempa ini diikuti oleh perubahan permukaan laut yang mengakibatkan timbulnya penjalaran gelombang air laut secara serentak tersebar ke seluruh penjuru mata angin. Sedangkan pengertian gempa adalah pergeseran lapisan tanah di bawah permukaan bumi. Ketika terjadi pergeseran tersebut timbul getaran yang disebut gelombang seismik dari pusat gempa menjalar ke segala penjuru.

Tinggi gelombang tsunami disumbernya kurang dari 1 meter. Tapi pada saat menghempas ke pantai tinggi gelombang ini bisa lebih dari 5 meter. Tsunami yang terjadi di Indonesia berkisar antara 1,5-4,5 skala Imamura, dengan tinggi gelombang Tsunami maksimum yang mencapai pantai berkisar antara 4-24 meter dan jangkauan gelombang ke daratan berkisar antara 50-200 meter dari garis pantai.

Arti dari Tsunami
Para ilmuwan  umumnya mengartikan tsunami dengan “gelombang pasang” (tidal wave) atau dikenal juga dengan sebutan “seismic sea waves” (gelombang laut karena gempa). Kedua sebutan tersebut benar, akan tetapi jika dilihat dari asal bahasanya,bahasa jepang, ”tsunami” mempunyai dua suku kata, ”tsu” ,artinya ”pelabuhan” (harbor), ”nami” berarti “gelombang”.

Gempa merupakan salah satu penyebab utama terjadinya gelombang tsunami. Gempa ini biasanya terjadi karena adanya pergeseran lempeng yang terdapat di dasar laut. Gempa tersebut disebut juga dengan gempa bumi. Selain itu, penyebab lainnya adalah meletusnya gunung berapi yang menyebabkan pergerakan air di laut/perairan sekitarnya menjadi sangat tinggi.

Sejak 1990 di indonesia sedikitnya terjadi 16 kali gelombang Tsunami. Pada 19 Agustus 1997 terjadi di sumba dengan korban 189 orang, 12 desember 1992 di flores dengan korban 2.100 orang dan 1994 di Banyuwangi dengan korban 209 orang,26 Desember 2004 di Aceh dengan korban 3700 orang  dan di Mentawai pada 28 Oktober 2010 dengan korban ribuan orang. sepanjang sejarah gempa tsunami terbesar adalah pada tahun1883 yang ditimbulkan meletusnya gunung krakatau dengan korban jiwa 36.000 orang meninggal.

(Saya mendapatkan referensi/ide dari http://id.wikipedia.org)

Waspadai Gempa Bumi dan Tsunami di Indonesia !


 Saya kecewa dengan Pemerintah yang  tidak belajar dari pengalaman menangani bencana gempa bumi dan tsunami di aceh serta gempa bumi di Yogyakarta. Akibatnya, korban gempa bumi dan tsunami di Mentawai yang lebih dari ribuan jiwa nasibnya terlunta. Hidup menjadi beban tak tertahan. Bencana memang tak pernah permisi. Lalu, seberapa jauh pemerintah dan masyarakat kita menyadari adanya bencana yang mengintip dan setiap saat siap menelan korban hingga jutaan jiwa?

Sudah sering disebutkan, wilayah indonesia terletak di antara tiga lempeng bumi yang aktif, yaitu lempeng pasifik, lempeng lempeng indo-australia, dan lempeng eurasia. Lempeng aktif artinya lempeng tersebut selalu bergerak dan saling berinteraksi.

Lempeng pasifik bergerak relatif ke barat, lempeng indo-australia bergerak relatif ke utara, dan lempeng eurasia relatif bergerak ke tenggara. Ketiga lapisan ini berbeda-beda jenis material penyusunnya sehingga berpengaruh kepada sifat fisiknya, antara lain mempengaruhi kecepatan gelombang yang merambat di dalam setiap lapisan.

Di indonesia sudah diplot daerah-daerah rawan bencana gempa bumi merusak dari katalog gempa bumi merusak di indonesia yang disusun badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral berasarkan data gempa bumi sejak 3 november 1756.
Daerah rawan gempa bumi ini sesuai dengan jalur zona subduksi, yaitu di sebelah barat pulau sumatera, selatan jawa, nusa tenggara, maluku, dan papua. Sedangkan pulau kalimantan bisa dikatakan relatif aman karena jaraknya agak jauh dari daerah pertemuan antar lempeng.

Di daerah petemuan antar lempeng pada waktu tertentu akan terjadi penumpukan energi akibat tekanan antar lempeng yang mengakibatkan instabilitas. Karena batuan pada daerah tersebut tidak mampu lagi menahan tekanan, batuan tersebut patah sambil melepaskan energi.
Energi itu menjalar di permukaan bumi dengan gelombang vertikal dan horisontal yang menggoyangkan semua yang ada di permukaan bumi. Maka, bangunan-bangunan pun roboh dan korban-korban pun berjatuhan.
Peristiwa seperti itulah yang bakal terjadi secara berulang di negeri ini, sejalan dengan posisi yang dekat dengan zona subduksi. 

Ada baiknya pemerintah dan masyarakat menyadari kondisi
tersebut segera memulai perencanaan wilayah sebagai antisipasi agar ribuan orang tidak lagi menangis.

(saya mendapatkan referensi atau ide dari Kompas Cyber Media)

Perbedaan Antara Kebutuhan dan Keinginan


Saya sering melihat dan mendengar banyak orang mengeluh bahwa banyak kebutuhannya yang tidak terpenuhi, tetapi banyak juga orang  yang membangun rumah dengan harga miliaran. Bagi mereka yang kekurangan, memenuhi kebutuhan pokok saja merupakan hal yang sulit, apalagi memenuhi keinginan. Namun tidak demikian bagi yang berpunya, karena semua kebutuhannya sudah terpenuhi, mereka akan terdorong untuk selalu memenuhi keinginan.

Jadi, berbedakah kebutuhan dengan keinginan?

Kebutuhan merupakan sesuatu hal yang harus dipenuhi. Bila tidak dipenuhi akan berpengaruh langsung terhadap kebutuhan individu. Contoh, bila kita sedang lapar(bukan karena berpuasa) kita butuh makanan untuk dimakan. Jika tidak perut kita bisa saja sakit. Jadi makan merupakan kebutuhan. Akan tetapi, jika kita sudah kenyang dan ingin makan dan makan lagi, hal ini disebut keinginan.

Keinginan lebih kepada sesuatu yang melebih kebutuhan. Misalnya bila kita sudah memiliki banyak pakaian, namun ingin membeli pakaian lagi, hal ini tidak lagi disebut kebutuhan, tetapi merupakan keinginan. Jadi sebenarnya kebutuhan bersifat terbatas, sedangkan keinginan tidak terbatas. Namun sayangnya tidak banyak orang  yang memahami sehingga berperilaku salah dalam memenuhi kebutuhan/keinginan sehingga melahirkan perilaku boros.

Untuk itu marilah kita penuhi kebutuhan dan batasi keinginan kita yang tidak akan ada habisnya bila kita selalu mengikutinya.

(saya mendapatkan referensi/ide dari  Yudhistira )