Senin, 29 November 2010

kemacetan dan solusinya


Kemacetan adalah resiko  bagi kota-kota besar di dunia begitu juga dengan Jakarta sebagai ibukota negara Indonesia.Banyak cara untuk mengurangi kemacetan ini, mulai dari pemberlakukan jalur 3 in 1, membangun jembatan layang, membangun jalur bus way, dan melakukan penertiban dan penggusuran pada bahu jalan yang dianggap dapat menyebabkan kemacetan.Namun semua hal itu masih tidak mengurangi kemacetan yang terjadi.
Kemacetan mengakibatkan kerugian secara ekonomi maupun secara tidak materiil. 

Akan tetapi pemerintah sepertinya sudah kepayahan mengurai masalah ini atau mungkin tidak ada upaya terpadu yang diupayakan secara serius. 

Lihatlah anggota polisi yang mengatur di perempatan-perempatan jalan sudah kelihatan kepayahan dan kehilangan akal untuk mengatasi kemacetan. 

Hal ini dikarenakan penyebab kemacetan berasal dari berbagai segi kehidupan yang saling terkait, termasuk di dalamnya adalah pemerintahan yang memelihara budaya korup dan mandulnya penegakan hukum. 

Masing-masing pihak saling membantah bahwa pihaknya bukan penyebab kemacetan. Padahal kalau dipikir dengan jernih, mereka adalah penyumbang sebab kemacetan walau bukan penyebab utama. 

Kita harus menyelesaikan secara mendasar, banyak hal-hal mendasar yang harus diperbaiki seperti tertib administrasi kependudukan akan dapat menyumbang meringankan masalah kemacetan ini. 

Penyebab kemacetan di Jakarta antara lain adalah buruknya layanan transportasi umum yang ada,
Didukung oleh perilaku masyarakat yang mengedepankan gengsi dengan menggunakan mobil sendiri, arus urbanisasi yang tidak bisa dibendung dan mitos Jakarta sebagai kota harapan.Banyaknya jumlah penduduk meningkatkan mobilitas penduduk yang membutuhkan alat transportasi dan juga membutuhkan lapangan kerja serta tempat melakukan usaha yang cenderung menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan,
 fasilitas pendukung jalan kurang sekali,kurangnya penertiban terhadap penyalahgunaan infrastruktur jalan sebagai lahan usaha termasuk parkir, berjualan dan penggunaan yang lainnya.kesadaran tertib berlalu lintas yang sangat rendah, hal ini disebabkan gagalnya lembaga yang berwenang mengeluarkan surat izin mengemudi menjadikan proses perolehan izin ini sebagai media pembelajaran tertib berlalu lintas,kebebasan melakukan kegiatan usaha oleh siapa saja dan dimana saja. Walau sebenarnya Pemda DKI sudah memiliki aturan hukum tentang larangan berjualan di sembarang tempat, tetapi kembali penegakan hukum mandul karena aparat yang bisa disuap atau bahkan memeras. 

Kalau niat bisa kok, menanggulangi kemacetan Jakarta:
1. Jalur busway itu mengkorupsi jalan umum, dan dimonopoli oleh trans-jakarta. Seharusnya semua perusahaan bus boleh dan wajib ikut dengan jalur itu, tentunya kualitas bus yang baik, dan sistem manajemen diatur. Setiap lima menit ada bus lewat, kalau dapat bertahan selama satu tahun aja dan seterusnya, maka publik akan milih naik bus.
2. Penjualan kendaraan diatur, mobil2 boros bensin dibatasi, mobil pakai baterai dan sinar matahari di pasarkan (toyota sudah bikin kok).
3. Pejabat tinggi kalau ngantor naik bus kota, menteri, dirjen, pimpinan bank, dsb. pasti rakyatnya ikut naik bus kota. Bus kota kalau tidak lancar …. nah, menteri kan bisa ngamuk2.
Memang yang paling susah point ketiga ini lho … hehehe .. pejabat tinggi hobby-nya foya-foya ..







Tidak ada komentar:

Posting Komentar